Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polisi Polsek Medan Arae dengan Bukti Laporan.Polisi No; LP/134/II/2021/SPKT Medan Area 20/02/2021.
Unit Reskrim Polsek Medan Area ketika menerima langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Petugas Reserse Polsek Medan Area berhasil mendeteksi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Pinggir Jalan Pasar Suka Ramai.
Tanpa buang waktu Unit Reserse Kriminal dipimpin oleh Panit 2 Iptu R Ginting menangkap pelaku bersama barang bukti.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MAP mengatakan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. D | Med- Neng