Saat anak pelapor bernama Wahyuni mendatangi terlapor AN di warung Kocu sambil menanyakan, “Kau apain mama ku”, namun tiba-tiba adik terlapor bernama Rimbun Nainggolan langsung memukul pipi sebelah kanan Wahyuni dan mengatakan “Kau jangan ikut campur? sembari menodongkan senjata api kearah kepala Wahyuni.
Kemudian, ia lari ke warung miliknya dan mengadu ke ibunya, dan pelapor bersama dengan anaknya mendatangi tempat keributan semula di warung Kocu lalu pelapor menanyakan kepada AN, “Kok sampai kau pukul anak ku”.
Merasa tidak senang AN langsung memukul Neneng dan anaknya, sambil mengusir dengan perkataan “pulang kalian sana”,l.
Atas tindakan itu pelapor tidak senang dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Selanjutnya, korban telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada Senin, (26/6/2021) tahun lalu dengan nomor : Dumas/70/VI/2020/wassidik.
Dalam laporan tersebut diterangkan bahwa tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik satreskrim Polsek Medan Timur.
“Saya memohon kepada Polisi agar kasus saya segera dituntaskan dan saya hanya mencari keadilan di Negara ini,” tutur Neneng sembari diaminkan suaminya.
Tidak hanya itu, Neneng dalam laporan mengungkapkan dan memohon kepada Direskrimum Polda Sumut atau Kabag Wassidik untuk melaksanakan gelar perkara demi keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. D| Med-Neng