PP No. 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ormas Keagamaan dan Koperasi Sah Kelola Tambang

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi tersebut menandai keterlibatan lebih luas organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas keagamaan), koperasi, dan usaha kecil-menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba). PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah menilai, perubahan aturan tersebut diperlukan untuk mempercepat akselerasi pelibatan koperasi dan UKM dalam kegiatan pertambangan serta hilirisasi sumber daya minerba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 26F PP No. 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi berbagai entitas. Untuk koperasi dan badan usaha kecil-menengah, izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara diberikan dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Sementara itu, ormas keagamaan mendapatkan kesempatan lebih luas, dengan IUP mineral logam hingga 25.000 hektare, dan batu bara hingga 15.000 hektare. Ketentuan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi kerakyatan.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan implementasi pengelolaan tambang secara konkret dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi ormas dan koperasi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Minggu 7 September 2025: Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Dengan diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025, pelibatan masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi rakyat resmi memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Letnan Jenderal TNI Robi Herbawan resmi ditunjuk menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya regenerasi dan penguatan organisasi di lingkungan TNI. Foto: Ist.

Nasional

Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:22 WIB