PP No. 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ormas Keagamaan dan Koperasi Sah Kelola Tambang

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi tersebut menandai keterlibatan lebih luas organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas keagamaan), koperasi, dan usaha kecil-menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba). PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah menilai, perubahan aturan tersebut diperlukan untuk mempercepat akselerasi pelibatan koperasi dan UKM dalam kegiatan pertambangan serta hilirisasi sumber daya minerba.

Dalam Pasal 26F PP No. 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi berbagai entitas. Untuk koperasi dan badan usaha kecil-menengah, izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara diberikan dengan luas maksimal 2.500 hektare.

BACA JUGA:  Hadi Tjahjanto Akan Bentuk Tim Khusus Usut Kasus TPPO Mahasiswa

Sementara itu, ormas keagamaan mendapatkan kesempatan lebih luas, dengan IUP mineral logam hingga 25.000 hektare, dan batu bara hingga 15.000 hektare. Ketentuan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi kerakyatan.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan implementasi pengelolaan tambang secara konkret dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi ormas dan koperasi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025, pelibatan masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi rakyat resmi memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

BACA JUGA:  BRI Kembali Dipercayakan Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah untuk 17,3 Juta Pekerja

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru