PPATK Telusuri Aliran Dana Bandar Judi Online Apin BK

PPATK Telusuri Aliran Dana Bandar Judi Online Apin BK
Warung warna-warni salah satu lokasi judi online milik Apin BK yang disita Polda Sumut di komplek perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini. Foto: Ist

Tak hanya itu, Polda Sumut juga telah menyita tujuh aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.

Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni.

Bacaan Lainnya

Hadi menjelaskan, TPPU merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Polda Sumut dalam mengungkap aliran dana kasus judi online tersebut bekerja sama dengan PPATK, karena lembaga itu memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

Sejauh ini, katanya, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online, masing-masing Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, lanjut Hadi, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan.
Sementara Apin BK yang masih menjadi buronan, pihak Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice. D|Med-55

Pos terkait