Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Prabowo Akhiri Sengketa Empat Pulau, Aceh Menangkan Klaim Teritorial
Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: dok-Mediadelegasi

Jakarta-Mediadelegasi: Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang.

Presiden Prabowo Subianto, setelah mempertimbangkan berbagai dokumen dan data yang ada, memutuskan bahwa Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan secara administratif masuk wilayah Aceh.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (17/6/2025)

Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, saat Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan dinas ke Rusia.

Pertemuan ini menjadi mediasi penting dalam menyelesaikan polemik yang telah menimbulkan perdebatan panjang di antara kedua provinsi tersebut.

Sebelumnya, kontroversi muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pos terkait