Jakarta-Mediadelegasi: Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah.
Praperadilan Yaqut Ditolak Hakim
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) siang di PN Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon. Dengan demikian, upaya hukum yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangka tidak dikabulkan.
Hakim menilai dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Yaqut melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/safari-ramadan-perkuat-kerukunan-masyarakat-serdangbedagai/
Menurutnya, KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.








