Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim PN Jaksel

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. Foto: Ist.

Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah.

Praperadilan Yaqut Ditolak Hakim

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) siang di PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon. Dengan demikian, upaya hukum yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangka tidak dikabulkan.

Hakim menilai dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Yaqut melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Tangis Haru Keluarga Soeharto Pecah di Istana Negara, Presiden ke-2 RI Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/safari-ramadan-perkuat-kerukunan-masyarakat-serdangbedagai/

Menurutnya, KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026 tanpa disertai surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Ia juga menyoroti adanya beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara tersebut. Namun menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil dalam pemeriksaan berdasarkan sprindik pertama.

BACA JUGA:  Ketua PN Jaksel  Ditangkap

Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa dalam perkara ini belum terdapat hasil audit atau laporan resmi terkait perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Meski demikian, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK tetap sah sehingga penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dapat terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru