Perkara perceraian ini teregister dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/P.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa. Namun, dalam lembar jadwal sidang, nama pihak yang berperkara disamarkan untuk menjaga privasi.
Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP), perkara tersebut terdaftar sebagai cerai talak, yang berarti gugatan cerai diajukan oleh pihak suami. Dalam SIPP tersebut, nama tergugat dan penggugat juga disamarkan. Tertulis bahwa pendaftar diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Pratama Arhan. Gugatan cerai ini dilayangkan pada tanggal 1 Agustus 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Pengadilan Agama Tigaraksa masih belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Publik masih menunggu pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait kabar perceraian yang mengejutkan ini.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







