Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru. (Foto : Ist.)

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru di Indonesia. Kelima pengadilan militer tersebut terletak di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar. Pembentukan pengadilan militer baru ini didasarkan pada dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 22 Tahun 2025 dan PP Nomor 23 Tahun 2025.

Pembentukan pengadilan militer baru ini bertujuan untuk memenuhi akses keadilan yang merata dan meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan. Selain itu, pembentukan pengadilan militer baru ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada pengadilan militer yang sudah ada.

Dua pengadilan militer tinggi yang dibentuk adalah Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan memiliki daerah hukum meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara itu, Pengadilan Militer Tinggi V Makassar memiliki daerah hukum meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Rabu 27 Agustus 2025: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Selain dua pengadilan militer tinggi, juga dibentuk tiga pengadilan militer lainnya, yaitu Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru memiliki daerah hukum meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Pengadilan Militer V-18 Kendari memiliki daerah hukum meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu, Pengadilan Militer V-21 Manokwari memiliki daerah hukum meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Pembentukan pengadilan militer baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang merata. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pembentukan pengadilan militer baru ini juga seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengadilan militer.

BACA JUGA:  Achmad Muchtasyar Jadi Wadirut Pertamina Patra Niaga

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang merata. Pembentukan pengadilan militer baru ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Dengan pembentukan pengadilan militer baru ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pembentukan pengadilan militer baru ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang merata. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem peradilan yang ada. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru