Proyek Harus Pro-Rakyat, Bukan ‘Ngotot’ Paket Tunggal

Rabu, 2 Februari 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Aturan yang dilanggar dalam tindak menyatukan semua paket-paket proyek itu, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 atau Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan lainnya terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) konstruksi, terutama Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang larangan penggabungan paket-paket pekerjaan di sektor konstruksi.

“Penyatuan paket yang dipaksakan ini juga sangat rawan dari aspek hukum maupun administrasi daerah. Apa bisa proyek dengan total biaya Rp2,7 triliun secara kontrak jamak tahun (multi years contract-MYC) untuk 2022-2024 digaransi dengan dana ‘investasi samar’ yang sama sekali belum teralokasi dan belum diakomodir di APBD 2023-2024. Ini sama saja menjadikan APBD Sumut akan tersandera selama masa pelaksanaan proyek,” ujar Turnip.

Hal senada juga dicetuskan Pamostang Hutagalung, bahwa Gubernur Edy diduga mengabaikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang menggabungkan proyek-proyek menjadi satu paket saja. Selain mengabaikan program pemerintah pusat untuk berpihak kepada UKM termasuk bidang konstruksi, serta merta juga akan memiskinkan para rekanan lokal sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah Sumut pada sektor pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP: FIFA Sebaiknya Coret Israel dari Piala Dunia U-20

“Jadi jelas, keluhan atau gerutunya pak Gubernur karena merasa dibully publik atau pers, seperti kamuflase saja karena bertahan dan ngotot menggelar proyek konsultansi dan konstruksi itu tetap jadi paket tunggal. Bahwa dibilang bertujuan ‘Sumut Bermartabat’, lagi-lagi seperti retorika dan iming-iming agar publik menerima kebijakan (penyatuan paket) itu dengan maklum tanpa protes lagi. Orang awam saja pun bisa membaca tindakan ini sebagai (dugaan) persekongkolan dan rawan rekayasa,” ujar Pamostang.

Dia juga memaparkan notulen rapat dan diskusi (Rapdis) Tim Monitoring Pembangunan Infrastruktur Indonesia (TMPI) Sumut pada Sabtu (28/1), antara lain tentang temuan indikasi hanya satu perusahaan (kontraktor saja) sebagai pelaksana proyek PU-BMBK Sumut itu. Padahal, pekerjaan konsultansi dan konstruksi jalan raya itu tersebar di 32 kabupten Kota. Para peserta rapdis itu sepakat bahwa pelaksanakan proyek dengan sistem tunggal itu tetap rawan KKN, baik dengan modus normalisasi harga penawaran dan HPS, juga dari aspek kontrol karena nyaris tanpa kompetitor jelang pengumuman pemenang tender.

BACA JUGA:  Dinas PU Kota Medan Didesak Lunasi Utang ke Kontraktor

Selain Pamostang Hutagalung dan Mandalasah Turnip, para peserta rapdis TMPI yang mengkritisi kebijakaan penyatuan proyek di BMBK Sumut itu adalah: Ketua Asosiasi Kontraktor Umum Nasional (Askumnas) Sumut Hedrik Lumbangaol, Ketua Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (Ataknas) Sumut Gandi Situmeang, Ketua Asosiasi Kontraktor Bangunan Realestat Indonesia (Akbarindo) Sumut Krisman Tambunan. Sementara, mantan Ketua Inindo Sumut yang kini Ketua Wantim Perkindo Sumut mendukung notulen via telepon dan WA.

Satu tanggapan untuk “Proyek Harus Pro-Rakyat, Bukan ‘Ngotot’ Paket Tunggal”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru