Proyek Harus Pro-Rakyat, Bukan ‘Ngotot’ Paket Tunggal

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Tetap Paket Tunggal

Namun, Kepala Dinas PU-BMBK Sumut Ir Bambang Pardede, yang dikonfirmasi soal pro-kontra penyelenggaraan proyek pekerjaan jalan raya di Sumut sepanjang 450 kilometer dengan total biaya Rp 2.7 triliun itu, lagi-lagi menegaskan proyek tetap dikerjakan secara paket tunggal, dan pelaksanan lanjut pada tahun berikutnya tanpa melalui tender lagi.

“Dengan temu pers Pak Gubernur kemarin, kan sudah jelas bagi kita semua. Pelaksanaan proyek dalam waktu 18 bulan atau dua tahun anggaran sudah diatur atas beberapa pertimbangan menjadikan kegiatan ini secara Paket Tunggal, MYC, design and built (D-B) terintegrasi dan tinjauan waktu dan masa kerja yang sangat singkat. Pertimbangan lainnya adalah target pelaksanaan fisik atau ‘sharing bobot’ sebesar 67 persen pada tahun anggaran (TA) 2022, dan 33 persen pada TA 2023,” katanya dengan optimis.

BACA JUGA:  JMI Soroti Dugaan Korupsi Proyek Jalan Provinsi di Paluta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, ujar Bambang, untuk pelaksanaan proyek senilai Rp2,7 triliun ini diperlukan penyedia jasa (rekanan/kontraktor) yang benar-benar sanggup bekerja mencapai fisik 67 persen permbangunan jalan yang setara dengan 1.800 kilometer.

Rekanan harus betul-betul mampu menyiapkan jasa konstruksi untuk penggunaan biaya sebesar Rp 500 miliar pada 2022, Rp 1.500 miliar (Rp1,5 triliun) pada 2023 dan Rp 700 miliar lagi pada 2024. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru