PT Jui Shin Diduga Langgar Aturan Perluasan Lahan

PT Jui Shin Diduga Langgar Aturan Perluasan Lahan
Ilustrasi - Lokasi perusahaan industri bahan bangunan PT Jui Shin Indonesia di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Kecamatan Percut Sri Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Foto: ist

Deli Serdang-Mediadelegasi; Perusahaan industri bahan bangunan PT Jui Shin Indonesia yang selama ini beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Kecamatan Percut  Sri Tuan, Kabupaten Deli Serdang,  Sumut, diduga kuat  melanggar peraturan pemerintah dalam hal perluasan lahan.

Informasi dihimpun Mediadelegasi, di Medan, Sabtu (24/5), perusahaan swasta ini secara resmi bergerak di bidang industri bahan bangunan, tanah liat,  keramik, dan gasifikasi batu bara.

Hasil verifikasi lapangan pada dokumen perizinan lingkungan menyatakan bahwa area keramik seluas 354.041 meter persegi dan gasifikasi batu bara 7.964 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Total area yang digunakan menurut dokumen itu sekitar 361 ribu meter persegi.

Deputi Bjidang Penegakan Hukum (Gakkum)  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),  Rizal Irawan, menduga total luas kegiatan operasional PT Jui Shin di KIM 2 tidak sesuai dokumen yang dikeluarkan pemerintah.

“Berdasarkan fakta di lapangan,  ada kelebihan luasan yang harusnya 361 ribu, luas senyatanya adalah 527.262 meter persegi,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, baru-baru ini.

Hal itu ditemukan setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan.

Sebelumnya Komisi XII DPR meninjau lokasi PT Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Deli Serdang, Sumatera Utara pada April lalu.

Deputi Gakkum KLH memaparkan bahwa meski memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, luasan yang digunakan melebihi dari yang tertera dalam dokumen perizinan.

Gakkum KLH juga menemukan dalam verifikasi lapangan tersebut, dari luas yang dimanfaatkan terdapat penambahan peralatan produksi yang tidak tertera di persetujuan lingkungan.

Pihaknya menyatakan sudah melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan fungsi pengawasan perlu dijalankan.

Tidak hanya oleh DPR RI dan KLH, kata dia,  tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Kita sama-sama evaluasi keberadaan PT Jui Shin ini terhadap pengelolaan limbahnya,” ujar  Bambang. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait