Medan-Mediadelegasi: Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas lembaga publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara kini berada dalam pusaran sorotan. Sejumlah temuan dan kesaksian yang muncul ke publik mengindikasikan adanya rangkaian persoalan yang tidak berdiri sendiri—mulai dari dugaan mark up anggaran, penggunaan metode pengadaan yang minim kompetisi, hingga persoalan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing yang belum terpenuhi.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, sejumlah paket pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I memunculkan tanda tanya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan jasa cleaning service dengan total pagu mencapai Rp660 juta untuk 12 paket pekerjaan. Selain itu, terdapat pula anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat eselon II sebesar Rp84,36 juta, serta pemeliharaan kendaraan roda empat yang mencapai Rp294,56 juta.
Secara administratif, angka-angka tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan operasional rutin. Namun, ketika dicermati lebih jauh, muncul pertanyaan mendasar terkait rasionalitas nilai anggaran tersebut. Apakah telah disusun berdasarkan standar biaya yang berlaku, atau justru mengandung indikasi pembengkakan anggaran?
Kecurigaan ini semakin menguat dengan digunakannya metode pengadaan langsung dalam sejumlah paket tersebut. Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan bersaing. Penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang pada paket bernilai signifikan dinilai berpotensi mengurangi ruang kompetisi dan membuka celah penyimpangan.
Sorotan publik kemudian mengarah pada salah satu pejabat berinisial AS yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran. Meski belum terdapat bukti pelanggaran hukum, dugaan adanya praktik mark up mulai berkembang, khususnya pada jenis belanja rutin yang sejatinya memiliki standar harga yang jelas.
Seorang akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai pola tersebut perlu dicermati secara serius. “Belanja rutin seperti cleaning service dan pemeliharaan kendaraan biasanya sudah memiliki benchmark harga. Jika terjadi lonjakan yang tidak proporsional, itu bisa menjadi indikator awal inefisiensi, bahkan dugaan mark up,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Pengadaan langsung memang diperbolehkan, tetapi jika digunakan berulang untuk paket bernilai besar, ada potensi penghindaran mekanisme kompetisi. Di situlah celah penyimpangan sering muncul.”
Dalam perspektif hukum keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika prinsip-prinsip ini tidak terpenuhi, maka potensi kerugian negara menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Namun, persoalan di LLDIKTI Wilayah I tidak berhenti pada aspek pengadaan. Di sisi lain, suara dari lapangan justru mengungkap ironi yang kontras. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah tenaga outsourcing—mulai dari petugas keamanan, cleaning service, hingga sopir—mengaku tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan hak normatif pekerja.
Seorang sumber internal menyebut bahwa kondisi ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dulu pegawai outsourcing menerima THR. Tapi sejak pimpinan yang sekarang menjabat, hak itu tidak lagi mereka dapatkan,” ungkapnya.







