Putusan MK Lindungi Wartawan Dari Jeratan Pidana

Putusan MK
Ilustrasi Pers (Foto:Ist)

Putusan MK Amankan Pers Dari Ancaman Penjara

Fokus utama dalam gugatan tersebut adalah Pasal 8 UU Pers yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan. MK menilai perlu adanya pemaknaan yang lebih tegas agar ketentuan tersebut tidak merugikan kebebasan pers di tanah air.

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut memiliki potensi pertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. Oleh karena itu, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap norma tersebut.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/restorative-justice-ijazah-jokowi-ada-kejanggalan/

Bacaan Lainnya

Mahkamah berpendapat bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, hanya boleh dilakukan setelah menempuh mekanisme khusus. Mekanisme tersebut harus merujuk sepenuhnya pada aturan yang ada di dalam UU Pers.

Langkah-langkah penyelesaian sengketa yang dimaksud mencakup penggunaan hak jawab oleh pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, terdapat pula mekanisme hak koreksi untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang telah dipublikasikan.

Tidak hanya itu, proses penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik wajib dilakukan melalui lembaga yang berwenang, yakni Dewan Pers. Hal ini menjadi syarat mutlak sebelum menyentuh ranah hukum formal.

Apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan namun tetap tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum lanjutan dimungkinkan. Itu pun harus tetap selaras dengan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, Pasal 8 UU Pers sangat rawan untuk disalahgunakan. Ketidakjelasan norma tersebut bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi.

Tanpa adanya putusan ini, aparat penegak hukum dikhawatirkan dapat langsung menjerat wartawan secara pidana. Hal ini seringkali terjadi tanpa mengedepankan proses mediasi atau penyelesaian sengketa pers yang sudah diatur oleh undang-undang.

Guntur menegaskan bahwa potensi penjeratan langsung terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers harus dihilangkan. Hal ini demi menjamin rasa aman bagi para jurnalis dalam melakukan tugas-tugas peliputan di lapangan.

Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap kemerdekaan pers harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan hukum. Pers diakui sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi informatif dan edukatif bagi masyarakat luas.

Jaminan hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pers tidak akan merasa terintimidasi oleh ancaman pidana saat menyuarakan kebenaran.

MK kembali menegaskan bahwa jika terjadi sengketa akibat karya jurnalistik, peran Dewan Pers sangatlah sentral. Pertimbangan dari Dewan Pers akan menentukan apakah suatu kasus merupakan murni pelanggaran etik atau bisa berlanjut ke jalur hukum.

Putusan bersejarah ini dinilai menjadi angin segar bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia. Kepastian hukum ini diharapkan mampu menghentikan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dan memberikan perlindungan nyata bagi profesi wartawan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Pos terkait