Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari mengingatkan sekitar 20 ribu anggotanya di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari, Jumat kemarin, di Jakarta.
BACA JUGA: Peminat Uji Kompetensi Wartawan (UKW ) PWI Sumut Membludak
Saat didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo, Atal tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20 ribu orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari.
BACA JUGA: Diskominfo dan PWI Purwakarta Gelar UKW Angkatan Kedua dan Ketiga