“Ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan peraturan Bupati Nomor 77/2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, sanksi terbagi dua, untuk perorangan dan pelaku usaha. Perorangan akan dikenakan denda Rp100.000,- atau melakukan kerja sosial. Mudah-mudahan dengan kehadiran tim monitoring dan Gugus Tugas di Delitua ini masyarakat jadi lebih peduli dan sadar memakai masker,” kata Wakil Karokaro.
Doli, 32, seorang warga Delitua yang ikut terjaring razia mengaku lupa membawa maskernya dan diganjar hukuman push up oleh tim monitoring. “Saya berjanji akan selalu membawa masker walau tidak digunakan, di dalam saku celana, jok kereta atau di dalam tas,” kata Doli. D|Med-54