Redenominasi Rupiah Mengemuka: Menkeu Purbaya Ingin Simplifikasi Mata Uang

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Redenomasi Rupiah (Foto:Ist)

Ilustrasi Redenomasi Rupiah (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah, sebuah kebijakan yang akan mengubah nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi kutipan dari PMK 70/2025 yang ditandatangani oleh Purbaya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan ini.

Menurut Purbaya, alasan utama di balik redenominasi rupiah adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian. Selain itu, redenominasi juga dianggap sebagai strategi untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam PMK tersebut, Purbaya menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan redenominasi rupiah. DJPb akan menjadi motor penggerak dalam mempersiapkan dan melaksanakan segala hal yang terkait dengan perubahan nilai mata uang ini.

Selain redenominasi rupiah, Purbaya juga tengah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) baru. RUU Penilai ditargetkan selesai pada tahun ini, sementara RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara ditargetkan rampung pada 2026. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan memiliki agenda yang padat dalam upaya memperbaiki dan memperbarui regulasi di bidang keuangan.

BACA JUGA:  Purbaya: Jika Tak Terserap, Dana Makan Bergizi Gratis Akan Ditarik dan Disebar ke Program Lain

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” bunyi kutipan dari peraturan tersebut, menegaskan bahwa semua RUU ini adalah bagian dari rencana jangka panjang Kementerian Keuangan.

Namun, rencana redenominasi rupiah ini ternyata belum sepenuhnya diketahui oleh semua pihak terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum mengetahui tentang rencana tersebut. “Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11), menunjukkan adanya potensi kurang koordinasi antar kementerian.

Pengakuan Airlangga ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana rencana ini telah dibahas dan disetujui di tingkat pemerintah yang lebih tinggi. Padahal, redenominasi rupiah adalah kebijakan besar yang akan berdampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat dan sektor ekonomi.

BACA JUGA:  Baja China Nakal, Negara Dirugikan

Jika redenominasi rupiah benar-benar dilaksanakan, maka akan ada beberapa perubahan yang perlu diperhatikan. Misalnya, harga-harga barang dan jasa akan disesuaikan, sistem akuntansi perusahaan juga harus diubah, dan masyarakat perlu diedukasi tentang nilai mata uang yang baru.

Namun, jika redenominasi berhasil, maka Indonesia akan memiliki mata uang yang lebih sederhana dan efisien. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan mempermudah transaksi ekonomi.

Meskipun demikian, masih banyak persiapan yang perlu dilakukan sebelum redenominasi rupiah dapat dilaksanakan. Pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam, melibatkan berbagai pihak terkait, dan memastikan bahwa masyarakat siap menerima perubahan ini.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan rencana redenominasi rupiah ini. Apakah akan berjalan mulus sesuai rencana, atau justru menghadapi berbagai kendala di tengah jalan? Yang jelas, kebijakan ini akan menjadi salah satu isu penting yang akan mewarnai perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB