Layangkan Panggilan
Karena mangkir dari undangan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melayangkan pemanggilan kepada Rektor UIN Sumut.
“Dalam waktu dekat kita akan kirim surat panggilan pertama kepada Rektor UIN Sumut, karena dia tidak memenuhi undangan kita tanpa alasan dan pemberitahuan,” jelas Abyadi.
Ombudsman, katanya, menginginkan para terlapor maupun saksi kooperatif, karenanya dalam setiap pemeriksaan laporan masyarakat, selalu diawali dengan undangan kepada terlapor untuk memberi klarifikasi. Namun jika undangan tidak dipenuhi, maka Ombudsman akan melakukan pemanggilan.
“Sesuai kewenangan yang dimiliki Ombudsman berdasarkan Pasal 31 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, kita bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dan jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan, Ombudsman bisa melakukan panggilan paksa dengan meminta bantuan Polda Sumut. Ombudsman dan Polri sudah memiliki MoU kerjasama untuk menangani laporan masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Abyadi, pihaknya berharap Rektor UIN Sumut bisa memahami tugas dan fungsi Ombudsman, kooperatif serta bersedia datang ke Kantor Ombudsman untuk memberikan penjelasan.
“Sebagai akademisi dan seorang guru besar, Rektor UIN Sumut harusnya bisa memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi masyarakat dan mahasiswanya, serta taat dan patuh pada aturan yang ada,” tegas Abyadi.
Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya memenuhi undangan Ombudsman itu. D|Med-104