Rektor USU Nonaktif Muryanto Amin Mangkir dari KPK, Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut Makin Memanas

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumatera Utara semakin memanas. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu. Muryanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Cs.

Topan sendiri dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution. Hal ini tentu menambah sorotan terhadap kasus ini.

“Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Bacaan Lainnya

Budi memastikan bahwa penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bapak Muryanto. Informasi mengenai jadwal baru pemanggilan akan disampaikan kemudian.

Sebelumnya, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut. Nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam paket pembangunan jalan yang diduga telah dikondisikan. KPK menyebut penyidikan masih terus dikembangkan terhadap proyek lain yang dicurigai bermasalah.

Lima tersangka yang diumumkan dan ditahan pada Sabtu (28/6/2025) malam adalah:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut;
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG);
M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

KPK memperkirakan nilai total suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Bapak Topan Obaja Putra Ginting bersama Bapak Rasuli Efendi Siregar dan Bapak M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan pengaturan proyek tersebut.

Kasus kedua melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Dengan skema ini, PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan sejumlah proyek sepanjang 2023–2025.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.

Pos terkait