Jakarta, Media Delegasi – Tragedi berdarah terjadi di Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ketika seorang remaja berinisial MAS (14) nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), dengan sebilah pisau. Peristiwa ini berlangsung di dalam rumah mereka pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Sang ibu, AP, nyaris menjadi korban berikutnya, tetapi berhasil melarikan diri meski mengalami luka tusuk di pundak. Irwan, pengurus RW setempat, menjelaskan bahwa AP melompat pagar untuk menyelamatkan diri setelah diserang oleh MAS.
“Ibunya melompat pagar karena digembok. Anaknya mengejar, tetapi mungkin mengira ibunya sudah meninggal karena melihat darah di lokasi,” kata Irwan di tempat kejadian.
Aksi pembunuhan ini terungkap melalui rekaman CCTV di kompleks perumahan. Setelah gagal membunuh ibunya, MAS melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MAS sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Saat ini pelaku telah dititipkan di Lembaga Penitipan Anak, Kementerian Sosial (Kemensos). Kami terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (2/12/2024).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mengingat pelaku masih di bawah umur, KPAI memastikan penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berjalan sesuai aturan.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyidik Unit PPA, PK Bapas, dan Apsifor, untuk menjamin hak-hak pelaku, seperti pendampingan hukum dan psikososial, tetap terpenuhi,” ujar Dian Sasmita, anggota KPAI.
Kejadian tragis ini mengguncang masyarakat, terutama karena pelaku masih berusia sangat muda. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik tindakan keji yang dilakukan MAS.












