Restorative Justice Rismon Sianipar Dipertanyakan di Polda Metro

Restorative Justice Rismon Sianipar
Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Sementara itu, kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok atau klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Bacaan Lainnya

Sementara pada klaster kedua terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka dari klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dahulu mendapatkan penghentian status tersangka setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetujui oleh pihak terkait. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait