Ribuan Kayu Gelondongan Berstiker Kemenhut Gegerkan Lampung, Diduga Ilegal Logging?

Ribuan kayu gelondongan berstiker kemenhut yang terdampar di pesisir Barat, Lampung pada Minggu (7/12/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penemuan ribuan kayu gelondongan berstiker Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Pesisir Barat, Lampung, menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi. Kayu-kayu tersebut memiliki stiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.

Keberadaan kayu-kayu ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena banyak yang mengaitkannya dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Muncul dugaan bahwa ribuan kayu gelondongan tersebut berasal dari praktik illegal logging, yang belakangan ini membuat Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup menyegel sejumlah kegiatan usaha. Dugaan ini semakin kuat karena saat banjir bandang dan longsor terjadi di Sumatera, banyak ditemukan kayu-kayu gelondongan serupa.

Bacaan Lainnya

Kemenhut Buka Suara: Bukan Kayu Banjir, Tapi Kecelakaan Kapal

Namun, Kemenhut dengan cepat membantah dugaan tersebut. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, menjelaskan bahwa ribuan kubik gelondongan kayu itu berasal dari sebuah tugboat yang rusak milik PT MPL.

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” tegas Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025). Ia menambahkan, “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai.”

Ade menjelaskan bahwa mesin kapal yang mengangkut kayu tersebut mati karena badai pada 6 November 2025. Akibatnya, banyak potongan kayu dengan stiker kementerian hanyut ke laut.

Kayu Legal dari PT MPL

Pos terkait