Ade Mukadi juga menegaskan bahwa berdasarkan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), kayu tersebut berasal dari PT MPL. SVLK adalah sistem traceability yang digunakan untuk mencegah illegal logging dengan melacak asal-usul sumber kayu.
Menurut Ade, PT MPL memiliki izin Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, yang telah diperpanjang pada tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Polda Lampung Akan Rilis Hasil Penyelidikan
Meskipun Kemenhut telah memberikan klarifikasi, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Polda Lampung dijadwalkan akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus kayu ini pada hari ini, Rabu (10/12/2025), di Kabupaten Pesisir Barat.
Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai asal-usul dan legalitas kayu-kayu gelondongan tersebut, serta menjawab berbagai pertanyaan yang masih beredar di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pemanfaatan hutan dan perlunya transparansi dalam setiap kebijakan terkait sumber daya alam. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







