Sebagai informasi, sebelumnya siswa salah satu SD swasta di Medan berinisial M (10), harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama tiga hari saat kegiatan belajar-mengajar.
M dihukum oleh wali kelasnya, guru berinisial H, karena belum membayar SPP selama tiga bulan yakni Oktober hingga Desember 2024.
Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, imbas dari kejadian tersebut, pihak Yayasan Abdi Sukma selaku pengelola SD swasta Abdi Sukma sudah memberikan tindakan tegas terhadap guru berinisial H.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan menjelaskan bahwa pihaknya juga memberi sanksi teguran keras kepada Kepala SD Swasta Abdi Sukma Juli Sari, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
“Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan, kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini,” ujar mantan anggota DPRD Kota Medan itu. D|Red