Roy Suryo Cs Rampung Diperiksa 9 Jam Lebih Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tidak Ditahan

Pakar telematika Roy Suryo cs saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), selama 9 jam lebih. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Bacaan Lainnya

Iman menjelaskan alasan mengapa Roy Suryo cs tidak ditahan. Menurutnya, mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan tersebut.

“Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” tutur dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pos terkait