Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar dia.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo. Para tersangka diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan melakukan manipulasi data elektronik terkait ijazah tersebut.
Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo cs akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






