Tersangka tak puas sampai di situ, mengambil satu buah pulpen merek pilot berwarna biru dari dalam tas sandangnya, lalu menyucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban.
Aksi tersangka menyebabkan korban, mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya hingga terhalang melakukan pekerjaan rutinnya bercampur takut serta trauma, akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Mendapat informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang gerak cepat. Selasa 02 November 2022 dini hari, tim berangkat ke Sumatera Barat (Sumbar). Berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar, tersangka berhasil dibekuk dari persembunyiannya di Jl Parupuk Tabing, Sumatera Barat dan memboyong M ke Mapolreesta Deli Serdang.
Atas perbuatan tersangka, jelas Kasat Reskrim, dapat dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. D|Med-55