Satgas PKH Setor Belasan Triliun Rupiah

Satgas PKH
Gunungan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda hingga penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menorehkan pencapaian gemilang dalam upaya penyelamatan aset serta keuangan negara pada tahap VI. Dalam aksi nyata yang mengesankan, Satgas berhasil menghimpun dana sebesar Rp11,4 triliun yang berasal dari denda administratif sektor perkebunan dan pertambangan.

Kehadiran Presiden Prabowo dalam Serah Terima Dana Satgas PKH

Prosesi penyerahan uang jumbo tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan momentum bersejarah ini, didampingi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk komitmen tinggi pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan uang tunai tersebut dijejerkan dengan papan informasi bertuliskan nominal rinci sebesar Rp11.420.104.815.858. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung maupun produksi.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan ini tidak hanya berhenti pada angka nominal, namun juga mencakup penguasaan kembali lahan hutan yang selama ini beralih fungsi tanpa izin. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi kedaulatan ekologi Indonesia yang selama ini tergerus oleh aktivitas korporasi non-prosedural di berbagai wilayah strategis.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan aset lahan dalam skala masif di sektor kelapa sawit dan pertambangan. Sebelumnya, sejumlah perusahaan sawit dan tambang telah kooperatif dengan membayarkan denda termin awal sebesar Rp5,2 triliun kepada kas negara.

Secara teknis, total lahan sawit yang berhasil diamankan mencapai 4,09 juta hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan secara administratif kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk dikelola kembali.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/liliek-prisbawono-resmi-gantikan-anwar-usman/

Barita menambahkan bahwa sisanya saat ini masih berada dalam tahap verifikasi mendalam untuk memastikan status hukumnya clean and clear. Tindakan tegas berupa penyitaan lahan dilakukan terutama kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak kooperatif atau tetap nekat beraktivitas tanpa mengantongi izin resmi.

Pos terkait