Satgas PKH Setor Belasan Triliun Rupiah

Satgas PKH
Gunungan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda hingga penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH. Foto: Ist.

Pada sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat keberhasilan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare. Lahan tersebut mencakup operasi dari 75 perusahaan yang mengelola berbagai komoditas penting, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu gamping atau kapur.

Mengenai realisasi pendapatan, potensi penambahan kas negara masih sangat terbuka lebar. Terdapat potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan kesiapannya untuk melunasi denda administratif dalam waktu dekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Data Satgas menunjukkan bahwa dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sebanyak 22 perusahaan telah hadir memenuhi undangan klarifikasi. Hasilnya, 7 perusahaan menyanggupi pembayaran, sementara 15 lainnya masih dalam tahap pengajuan keberatan yang akan diproses sesuai koridor hukum berlaku.

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang hasil denda ini akan dialokasikan kembali melalui kementerian terkait untuk kepentingan rakyat dan pemulihan lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara maupun ekosistem hutan.

Operasi pembersihan kawasan hutan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal di masa depan. Dengan pengembalian aset seluas jutaan hektare ini, negara memiliki ruang lebih luas untuk melakukan reboisasi serta tata kelola lahan yang lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait