Medan-Mediadelegasi: Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana di tiga provinsi di Sumatera. Satgas PKH menemukan adanya indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi terkait kerusakan hutan yang masif.
Satgas PKH bahkan telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie, Senin (15/12/2025).
Febrie menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang tegas.
“Berupa evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum,” kata Febrie.
Seperti yang diketahui, bencana banjir bandang dan longsor telah menerjang tiga provinsi di Sumatera, menyebabkan lebih dari seribu orang tewas. Bencana ini diduga kuat dipicu oleh kerusakan hutan yang masif akibat aktivitas korporasi yang tidak bertanggung jawab.






