Sejarah Terbentuknya Provinsi Aceh: Dari Keresidenan hingga Status Istimewa

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjalanan Panjang Aceh Menuju Status Istimewa. (Foto : Ist.)

Perjalanan Panjang Aceh Menuju Status Istimewa. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Provinsi Aceh memiliki sejarah yang panjang dan kompleks dalam perjalanan administratifnya. Sebelum resmi menjadi provinsi otonom, Aceh pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Status sebagai provinsi baru benar-benar sah pada tahun 1956 melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956.

Pada masa kolonial Belanda, seluruh Pulau Sumatera berada di bawah struktur Gouvernement van Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur berkedudukan di Medan. Setelah Indonesia merdeka, Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sumatera Utara mencakup tiga keresidenan, yaitu Keresidenan Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli.

Aceh sempat menjadi provinsi tersendiri pada 17 Desember 1949 berdasarkan keputusan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Namun, keputusan ini kemudian dianulir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 5 Tahun 1950, yang kembali menetapkan keberadaan Provinsi Sumatera Utara dan memasukkan Aceh di dalamnya.

Status Aceh sebagai keresidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara sempat menimbulkan gejolak politik dan ketegangan sosial. Kekecewaan terhadap pencabutan status provinsi memicu keresahan di kalangan masyarakat Aceh. Kondisi ini mendorong pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Akhirnya, melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 1956, Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Provinsi Aceh. UU ini diundangkan pada 7 Desember 1956 dan menetapkan wilayah Provinsi Aceh mencakup seluruh bekas wilayah Keresidenan Aceh.

BACA JUGA:  Acara Memasuki Rumah Dinas Bupati Samosir Dinilai Pemborosan Anggaran

Selanjutnya, lewat Undang-Undang No. 1 Tahun 1957, Aceh ditetapkan sebagai Daerah Swatantra Tingkat I dan pada 27 Januari 1957, A. Hasjmy dilantik sebagai Gubernur Provinsi Aceh pertama.

Status Aceh kembali mengalami perubahan penting pada 26 Mei 1959, ketika melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959, Provinsi Aceh diberi predikat sebagai Daerah Istimewa. Dengan predikat ini, Aceh memperoleh hak otonomi luas di bidang agama, adat istiadat, dan pendidikan.

Status ini merupakan bentuk penghargaan atas peran penting Aceh dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Presiden Soekarno bahkan menjuluki Aceh sebagai “Daerah Modal” karena kontribusinya yang besar dalam mendukung revolusi kemerdekaan, termasuk bantuan dana dan logistik bagi pemerintah pusat saat itu.

Selain alasan historis, faktor geografis dan budaya juga memperkuat status istimewa Aceh. Letaknya yang strategis di jalur pelayaran internasional telah lama menjadikan Aceh sebagai wilayah yang diperebutkan, baik oleh kolonial Belanda maupun Inggris.

Perjalanan panjang status administratif Aceh mencerminkan dinamika politik nasional dan lokal yang kompleks, hingga akhirnya daerah ini mendapatkan tempat khusus dalam sistem pemerintahan Indonesia.

BACA JUGA:  Mantan Kasubag Kas PD Pasar Medan Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Aceh memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kontribusi Aceh dalam bentuk dana dan logistik bagi pemerintah pusat saat itu sangat besar.

Status istimewa Aceh kemudian diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 1965. Sebagaimana Yogyakarta, Aceh menjadi salah satu dari dua daerah di Indonesia yang secara resmi menyandang status Daerah Istimewa.

Dinamika politik dan sosial di Aceh telah membentuk perjalanan administratif provinsi ini. Dari status sebagai provinsi, keresidenan, hingga kembali menjadi provinsi dengan status istimewa.

Pencapaian status istimewa Aceh merupakan hasil dari perjuangan panjang dan dinamika politik yang kompleks. Status ini memberikan Aceh hak otonomi luas di berbagai bidang.

Dengan status istimewa, Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya secara lebih luas. Pemerintah Aceh diharapkan dapat memanfaatkan status ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejarah terbentuknya Provinsi Aceh mencerminkan dinamika politik dan sosial yang kompleks. Dengan status istimewa, Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya secara lebih luas. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roby Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Roby Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Berita Terbaru

Kota Medan

Roby Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB