Sejarah Terbentuknya Provinsi Aceh: Dari Keresidenan hingga Status Istimewa

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjalanan Panjang Aceh Menuju Status Istimewa. (Foto : Ist.)

Perjalanan Panjang Aceh Menuju Status Istimewa. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Provinsi Aceh memiliki sejarah yang panjang dan kompleks dalam perjalanan administratifnya. Sebelum resmi menjadi provinsi otonom, Aceh pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Status sebagai provinsi baru benar-benar sah pada tahun 1956 melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956.

Pada masa kolonial Belanda, seluruh Pulau Sumatera berada di bawah struktur Gouvernement van Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur berkedudukan di Medan. Setelah Indonesia merdeka, Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sumatera Utara mencakup tiga keresidenan, yaitu Keresidenan Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli.

Aceh sempat menjadi provinsi tersendiri pada 17 Desember 1949 berdasarkan keputusan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Namun, keputusan ini kemudian dianulir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 5 Tahun 1950, yang kembali menetapkan keberadaan Provinsi Sumatera Utara dan memasukkan Aceh di dalamnya.

Status Aceh sebagai keresidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara sempat menimbulkan gejolak politik dan ketegangan sosial. Kekecewaan terhadap pencabutan status provinsi memicu keresahan di kalangan masyarakat Aceh. Kondisi ini mendorong pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Akhirnya, melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 1956, Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Provinsi Aceh. UU ini diundangkan pada 7 Desember 1956 dan menetapkan wilayah Provinsi Aceh mencakup seluruh bekas wilayah Keresidenan Aceh.

BACA JUGA:  211 Personel Polda Sumut Diberangkatkan ke Bali Amankan G20

Selanjutnya, lewat Undang-Undang No. 1 Tahun 1957, Aceh ditetapkan sebagai Daerah Swatantra Tingkat I dan pada 27 Januari 1957, A. Hasjmy dilantik sebagai Gubernur Provinsi Aceh pertama.

Status Aceh kembali mengalami perubahan penting pada 26 Mei 1959, ketika melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959, Provinsi Aceh diberi predikat sebagai Daerah Istimewa. Dengan predikat ini, Aceh memperoleh hak otonomi luas di bidang agama, adat istiadat, dan pendidikan.

Status ini merupakan bentuk penghargaan atas peran penting Aceh dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Presiden Soekarno bahkan menjuluki Aceh sebagai “Daerah Modal” karena kontribusinya yang besar dalam mendukung revolusi kemerdekaan, termasuk bantuan dana dan logistik bagi pemerintah pusat saat itu.

Selain alasan historis, faktor geografis dan budaya juga memperkuat status istimewa Aceh. Letaknya yang strategis di jalur pelayaran internasional telah lama menjadikan Aceh sebagai wilayah yang diperebutkan, baik oleh kolonial Belanda maupun Inggris.

Perjalanan panjang status administratif Aceh mencerminkan dinamika politik nasional dan lokal yang kompleks, hingga akhirnya daerah ini mendapatkan tempat khusus dalam sistem pemerintahan Indonesia.

BACA JUGA:  Kejatisu: Pancasila Dasar Landasan Agar Terhindar Dari Paham Radikalisme

Aceh memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kontribusi Aceh dalam bentuk dana dan logistik bagi pemerintah pusat saat itu sangat besar.

Status istimewa Aceh kemudian diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 1965. Sebagaimana Yogyakarta, Aceh menjadi salah satu dari dua daerah di Indonesia yang secara resmi menyandang status Daerah Istimewa.

Dinamika politik dan sosial di Aceh telah membentuk perjalanan administratif provinsi ini. Dari status sebagai provinsi, keresidenan, hingga kembali menjadi provinsi dengan status istimewa.

Pencapaian status istimewa Aceh merupakan hasil dari perjuangan panjang dan dinamika politik yang kompleks. Status ini memberikan Aceh hak otonomi luas di berbagai bidang.

Dengan status istimewa, Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya secara lebih luas. Pemerintah Aceh diharapkan dapat memanfaatkan status ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejarah terbentuknya Provinsi Aceh mencerminkan dinamika politik dan sosial yang kompleks. Dengan status istimewa, Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya secara lebih luas. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru