Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Sehingga, sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 04 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok merasa keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis, 2 Januari 2025 dengan agenda nota pembelaan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya,” ujar Achmad Ukayat. D|Red