Toba-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Toba, Sumatera Utara, telah menetapkan lima orang tersangka kasus penganiayaan Marisi Manurung (72), satu orang diantaranya pensiunan perwira menengah polisi berinisial JM.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kami akhirnya menetapkan lima tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi, baru-baru ini
Selain JM, empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.
Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap lima orang tersebut, pihak Polres Toba telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut pada 11 dan 12 Mei 2023.