Siapa Jaksa Agung Pilihan Presiden Baru?

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa Jaksa Agung Pilihan Presiden Baru?

Siapa Jaksa Agung Pilihan Presiden Baru?

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.

KPU RI menetapkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Walaupun penetapan KPU ini belum final, sembari menunggu permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, pasangan Prabowo SUbianto – Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar sebagai Presiden/Wakil Presiden RI terpilih hasil Pemilu 2024.

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024 yang diputuskan KPU RI, pelantikan dan pengucapan Sumpah/Janji terhadap Presiden/Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Presiden/Wakil Presiden baru ini tentunya akan mengangkat para pembantunya, yang berasal dari aparatur pemerintahan, profesional, akademisi maupun politisi untuk menduduki jabatan sebagai Menteri, Kepala Badan hingga Jaksa Agung untuk duduk di Kabinet Kerja selama periodesasi jabatan Presiden/Wakil Presiden untuk 5 (lima) tahun kedepan.

BACA JUGA:  Tragedi di Hari Pencoblosan: Anggota KPPS Meninggal Dunia Usai Bertugas di TPS Penjaringa

Yang ingin penulis bahas disini adalah Siapa Jaksa Agung Pilihan Presiden Baru, pengganti Sanitiar Burhanuddin untuk menahkodai Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 tahun ke depan.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XXII/2024 tentang Jabatan Jaksa Agung, bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung. Sehingga menutup peluang partai politik untuk menitipkan pengurus di partai politik untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden baru.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XXII/2024 juga dengan tegas memutuskan bahwa jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia pilihan Presiden baru nanti haruslah berasal dari institusi Kejaksaan RI.

Atas putusan Mahkamah Konstitusi ini, berbagai pihak menyambut positif putusan MK tersebut. Akademisi, praktisi hukum hingga politisi menilai jabatan Jaksa Agung nantinya diambil dari jaksa karier. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya.

Memaknai putusan Mahkamah Konstitusi ini, estafet kepemimpinan Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin perlu dipersiapkan dengan kajian yang mendalam dalam mencari sosok yang layak dan mumpuni untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden nantinya.

Kejaksaan Agung memiliki insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Sejumlah jaksa karir mampu mengisi jabatan stretageis di internal Kejaksaan maupun eksternal, lembaga negara di luar Kejaksaan.Mereka para jaksa karir ini dalam mengisi jabatan sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung.

BACA JUGA:  Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Sengketa 4 Pulau

Bahkan ada yang mengusulkan kepada pemangku kebijakan agar penempatan dan pengangkatan Jaksa Agung mengikuti pola yang ada dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, calon Kapolri maupun calon Panglima TNI.

Sudah seharusnya, pemerintah membuat sebuah kebijakan tentang proses uji kelayakan dan kepatutan dalam merekrut calon Jaksa Agung, sama halnya dengan pengangkatan calon Hakim Agung, calon pimpinan KPK, calon Kapolri dan Panglima TNI,”

Untuk memulainya, mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung ini diberikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung.

Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi sejumlah nama dari hasil penjaringan ini ke Presiden, untuk akhirnya Presidenlah yang menentukan dan memilih rekomendasi ini sebagai Hak Preogratif Presiden dalam mengangkat dan melantik Jaksa Agung.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru