Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?

BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 pada Senin (20/5/2024). Peraturan Pemerintah ini mengesahkan perubahan terkait beberapa ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada PP No. 25 Tahun 2020.

Pengesahan PP No. 21 Tahun 2024 menuai berbagai reaksi publik. Pasalnya, masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pemberlakuan kebijakan Tapera berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku. Jadi dapat disimpulkan, kebijakan Tapera berlaku paling lambat tahun 2027.

Apa Itu Tapera?
Melansir dari laman web Komite Tapera Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak. Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa.

Besaran Potongan Tapera
Tapera diberlakukan sebesar 3%  dari gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera  secara penuh.

Dana yang terkumpul dari pemotongan sebesar 3% tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sebagai gambaran, upah minimum pekerja (UMP) Jakarta sebesar Rp5.067.381 akan dikenakan potongan Tapera 2,5% sebesar Rp126.685 setiap bulannya.

Pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan menginvestasikan dana yang terkumpul melalui Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.

Dengan demikian, bukan berarti masyarakat diminta menabung kemudian diberikan sejumlah hasil untuk membeli rumah setelah menabung dalam periode tertentu.

Pos terkait