Siapkan Dirimu!!! Pemerintah sudah resmi merilis passing grade CPNS 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapkan Dirimu!!! Pemerintah sudah resmi merilis passing grade CPNS 2024

Siapkan Dirimu!!! Pemerintah sudah resmi merilis passing grade CPNS 2024

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah sudah resmi merilis passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024.

Tes SKD CPNS berhak diikuti oleh pendaftar atau pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Rincian passing grade CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Nilai Ambang Batas

Sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya yakni:1. Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65 .2. Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

BACA JUGA:  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi DJKA

3. Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166. Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta perlu melampaui nilai minimal atau passing grade itu.

Sebagai informasi, passing grade atau nilai ambang batas SKD itu dikecualikan bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus itu sebagai berikut:

Lulusan cumlaude:

– Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora:

-Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Sabtu 9 Agustus 2025: Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Penyandang disabilitas:

– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua:

– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal:

– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Setiap tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2024 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta mengenai kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya. Tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa. Tes TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru