Tangis Pilu Ibu Korban Air Keras di Johar Baru: Menanti Keadilan di Tengah Penangguhan Penahanan Pelaku

Johar Baru
Ilustrasi penyiraman air keras ke anak berusia 16 Tahun. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dunia seakan runtuh bagi seorang ibu di Johar Baru, Jakarta Pusat. Di sebuah ruangan sempit, ia terduduk lemas di lantai sambil meratapi nasib putra remajanya, MR (16), yang kini hanya bisa terbaring tak berdaya. Wajah sang anak, yang seharusnya penuh semangat masa muda, kini tertutup balutan perban putih akibat luka bakar kimia yang mengerikan.

Tragedi ini bermula pada Februari 2026, ketika tawuran pecah di Jalan Johar Baru IVA. MR, yang saat itu berada di barisan belakang kerumunan, justru menjadi sasaran utama siraman air keras. Cairan korosif itu seketika melahap jaringan kulit dan merusak masa depan pemuda tersebut dalam hitungan detik.

Setelah kejadian memilukan itu, MR segera dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum menunjukkan kenyataan pahit: luka bakar serius dan kecacatan permanen pada mata kirinya. Selama hampir satu bulan, MR harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan rawat jalan pada pertengahan Maret lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, luka fisik tersebut rupanya belum seberapa dibanding luka hati yang dirasakan pihak keluarga. Baru-baru ini, sebuah video yang merekam curahan hati sang ibu viral di media sosial. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia menuntut keadilan yang dirasa kian menjauh karena proses hukum yang dianggap berjalan lambat.

Kekecewaan keluarga mencapai puncaknya saat mengetahui bahwa dua pelaku yang telah ditangkap polisi kini menghirup udara bebas. Meski sempat mendekam di sel sejak 1 Maret 2026, penahanan kedua tersangka ditangguhkan hanya dua minggu kemudian. Keputusan ini memicu kemarahan publik yang merasa simpati pada kondisi fisik korban yang cacat permanen.

Menanggapi gejolak tersebut, Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan hingga saat ini. Rita menyebut bahwa alasan penangguhan tersebut didasari oleh permohonan orang tua pelaku dan sikap kooperatif mereka selama pemeriksaan.

“Sampai sekarang pelaku masih kooperatif dan menjalankan wajib lapor setiap hari. Kami pastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Rita kepada wartawan pada Senin, 20 April 2026. Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

Pos terkait