Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli

Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Kubu Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.

Maruarar hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai ahli di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional. “Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan juga di hukum internasional,” jawab Maruarar saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan MK yang sudah inkracht 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut terkait dengan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bacaan Lainnya

“Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan, tetapi terjadi daur ulang,” ujar Ronny. Hal ini menunjukkan bahwa kubu Hasto berupaya untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone. Dakwaan ini menunjukkan bahwa Hasto diduga melakukan tindakan yang tidak etis dan melawan hukum.

Pos terkait