Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT. PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif.
Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.
“Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
Sidang tuntutan ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi LPEI yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Publik menantikan tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa terhadap para terdakwa, serta berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






