Jakarta, Media Delegasi – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Budi Gunawan, terus membangun sinergi dengan Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan berbagai kementerian. Melalui kerja sama ini, total 283 upaya penyelundupan berhasil digagalkan dalam periode 4-11 November 2024, dengan nilai barang sitaan sekitar Rp49 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10,3 miliar.
“Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap penyelundupan, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Hasil Penindakan Bea Cukai dan Instansi Lain:
- Bidang Kepabeanan
- Penindakan atas 4 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi pakaian, elektronik, dan kosmetik yang diberitahukan dengan modus miss declare sebagai kemasan karton. Nilai barang: Rp18,6 miliar, potensi kerugian negara: Rp24,8 miliar.
- Penindakan atas 1 kontainer berisi kain tenun yang disalahgunakan dengan modus pelaporan palsu di Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai barang: Rp9,8 miliar, potensi kerugian negara: Rp13,3 miliar.
- Penindakan produk besi baja, pakaian, laptop bekas, motor, dan alat pemindai dokumen di Cikarang Dry Port dengan nilai barang Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar.
- Bidang Cukai
- Penindakan 6,7 juta batang rokok ilegal di Jakarta dan Jawa Barat. Nilai barang: Rp9,6 miliar, potensi kerugian negara: Rp5,85 miliar.
- Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik di Tangerang dan Jawa Barat. Nilai barang: Rp589 juta, potensi kerugian negara: Rp519 juta.
- Penindakan pita cukai palsu untuk rokok elektrik dan MMEA di Semarang dan Tangerang. Potensi kerugian negara Rp63,3 miliar.
- Penindakan 3.301 liter MMEA di Jakarta yang dilekati pita cukai palsu. Nilai barang: Rp2 miliar, potensi kerugian negara: Rp410 juta.
- Bidang Narkotika
- Penindakan narkotika jenis sabu, MDMA, ganja, dan psikotropika di berbagai wilayah seperti Aceh, Dumai, Bogor, dan Jakarta dengan total sitaan 67 kg sabu, 48 ribu butir MDMA, 23 kg ganja, dan ribuan butir psikotropika lainnya.
Statistik Penindakan Bea Cukai 2024
Sejak awal 2024, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan dengan total nilai barang Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun. Jumlah ini mencakup 12.490 penindakan di bidang impor, 382 penindakan di bidang ekspor, dan 18.225 penindakan di bidang cukai.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian Indonesia. Kami terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk mengoptimalkan penegakan di bidang kepabeanan dan cukai, demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Askolani menutup pernyataannya.