Skandal Pemblokiran Judi Online: 26 Tersangka Ditangkap, Libatkan Pegawai Komdigi

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Polisi telah menangkap sebanyak 26 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online atau judol melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua dari puluhan tersangka tersebut, dua diantaranya baru ditangkap pihak kepolisian. Mereka yakni berinisial AA dan F alias W.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, AA ditangkap 26 November 2024 sedangkan F ditangkap 28 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online,” kata Ade Ary, Senin (2/12/2024), dikutip dari Antara.

Ia menyebut dari penangkapan F, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.

BACA JUGA:  Distribusi Pupuk Bersubsidi Masih Bermasalah, DPR Minta Perbaikan

“Dari tersangka AA (barang bukti diamankan) yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta,” jelasnya.

Ade Ary menambahkan total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih dalam pencarian orang (DPO) atau buron sebanyak empat orang.

Menurut penjelasannya, keempat buronan  tersebut berinisial J, JH, F dan C.

Pengungkapan kasus judi online di Komdigi tersebut berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah ‘kantor satelit’ yang dikelola oleh para tersangka. Polisi juga telah menggeledah dua tempat money changer atau penukaran uang yang digunakan bandar judi online untuk menyetorkan uang kepada para pelaku.

BACA JUGA:  Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Diperpanjang hingga 12 Juli

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.

Di sisi lain, dalam kasus tersebut terdapat seorang staf ahli dan sembilan pegawai Komdigi yang terseret dalam penyelidikan kasus judi online tersebut.

Sebanyak 10 orang dari Komdigi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini telah resmi diberhentikan.

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru