Soal Video Ceramah JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, hingga Grace Natalie

Senin, 4 Mei 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Aliansi Ormas Islam saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie soal video ceramah JK yang dianggap memicu keresahan dan mengancam kerukunan umat beragama. Foto: Ist.

Perwakilan Aliansi Ormas Islam saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie soal video ceramah JK yang dianggap memicu keresahan dan mengancam kerukunan umat beragama. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sejumlah elemen masyarakat kembali melayangkan laporan hukum soal video ceramah JK terkait pemberitaan dan penyebaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kali ini, sebuah aliansi yang mengatasnamakan 40 organisasi massa Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri.

Ketiga nama yang dilaporkan adalah pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, serta Grace Natalie. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan adanya pemojokan atau framing yang dianggap salah terhadap isi ceramah JK.

“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie,” ujar Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Menurut Syaefullah, para terlapor diduga telah melakukan upaya yang bertujuan untuk memengaruhi persepsi publik atau melakukan framing terkait isi ceramah JK yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Mafia Tanah Incar Lahan Jusuf Kalla, Menteri ATR/BPN Turun Tangan Usut Tuntas

Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP.

Lebih jauh, Syaefullah menegaskan bahwa konten yang disebarkan, termasuk melalui kanal podcast, dinilai telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan sudah terbukti menimbulkan dampak negatif.

“Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” jelasnya.

Syaefullah menekankan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah agar kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap telah memutarbalikkan fakta serta memecah belah persatuan.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Terkait Tudingan Dana Ijazah

Tak hanya di Bareskrim, kasus serupa juga dilaporkan ke tingkat daerah. Pada hari yang sama, Senin (4/5/2026), kelompok Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya juga melayangkan laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melakukan tindak pidana penghasutan serta penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini juga sudah memicu reaksi dari berbagai daerah. Aliansi Profesi Advokat Maluku misalnya, juga telah lebih dulu melaporkan Ade Armando dan Abu Janda terkait unggahan video yang sama.

Maraknya laporan hukum ini menunjukkan bahwa isu pemotongan dan penyebaran video ceramah JK ini dianggap sangat sensitif dan berpotensi besar mengganggu stabilitas keamanan serta keharmonisan hubungan antarumat beragama di tanah air. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah Berstandar Apartemen
Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028
Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG
Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:02 WIB

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah Berstandar Apartemen

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WIB

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG

Sabtu, 26 September 2026 - 11:31 WIB

Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai

Sabtu, 26 September 2026 - 05:51 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi

Berita Terbaru