Soal Video Ceramah JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, hingga Grace Natalie

Senin, 4 Mei 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Aliansi Ormas Islam saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie soal video ceramah JK yang dianggap memicu keresahan dan mengancam kerukunan umat beragama. Foto: Ist.

Perwakilan Aliansi Ormas Islam saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie soal video ceramah JK yang dianggap memicu keresahan dan mengancam kerukunan umat beragama. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sejumlah elemen masyarakat kembali melayangkan laporan hukum soal video ceramah JK terkait pemberitaan dan penyebaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kali ini, sebuah aliansi yang mengatasnamakan 40 organisasi massa Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri.

Ketiga nama yang dilaporkan adalah pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, serta Grace Natalie. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan adanya pemojokan atau framing yang dianggap salah terhadap isi ceramah JK.

“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie,” ujar Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Menurut Syaefullah, para terlapor diduga telah melakukan upaya yang bertujuan untuk memengaruhi persepsi publik atau melakukan framing terkait isi ceramah JK yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Guntur Romli Sebut Efek JK Bongkar Pola Pengkhianatan Jokowi Terhadap Tokoh yang Berjasa

Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP.

Lebih jauh, Syaefullah menegaskan bahwa konten yang disebarkan, termasuk melalui kanal podcast, dinilai telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan sudah terbukti menimbulkan dampak negatif.

“Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” jelasnya.

Syaefullah menekankan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah agar kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap telah memutarbalikkan fakta serta memecah belah persatuan.

BACA JUGA:  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Tak hanya di Bareskrim, kasus serupa juga dilaporkan ke tingkat daerah. Pada hari yang sama, Senin (4/5/2026), kelompok Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya juga melayangkan laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melakukan tindak pidana penghasutan serta penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini juga sudah memicu reaksi dari berbagai daerah. Aliansi Profesi Advokat Maluku misalnya, juga telah lebih dulu melaporkan Ade Armando dan Abu Janda terkait unggahan video yang sama.

Maraknya laporan hukum ini menunjukkan bahwa isu pemotongan dan penyebaran video ceramah JK ini dianggap sangat sensitif dan berpotensi besar mengganggu stabilitas keamanan serta keharmonisan hubungan antarumat beragama di tanah air. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB