Soal Video Ceramah JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, hingga Grace Natalie

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Aliansi Ormas Islam saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie soal video ceramah JK yang dianggap memicu keresahan dan mengancam kerukunan umat beragama. Foto: Ist.

Perwakilan Aliansi Ormas Islam saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie soal video ceramah JK yang dianggap memicu keresahan dan mengancam kerukunan umat beragama. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sejumlah elemen masyarakat kembali melayangkan laporan hukum soal video ceramah JK terkait pemberitaan dan penyebaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kali ini, sebuah aliansi yang mengatasnamakan 40 organisasi massa Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri.

Ketiga nama yang dilaporkan adalah pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, serta Grace Natalie. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan adanya pemojokan atau framing yang dianggap salah terhadap isi ceramah JK.

“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie,” ujar Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Menurut Syaefullah, para terlapor diduga telah melakukan upaya yang bertujuan untuk memengaruhi persepsi publik atau melakukan framing terkait isi ceramah JK yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP.

Lebih jauh, Syaefullah menegaskan bahwa konten yang disebarkan, termasuk melalui kanal podcast, dinilai telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan sudah terbukti menimbulkan dampak negatif.

“Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” jelasnya.

Syaefullah menekankan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah agar kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap telah memutarbalikkan fakta serta memecah belah persatuan.

BACA JUGA:  Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.900 per Liter

Tak hanya di Bareskrim, kasus serupa juga dilaporkan ke tingkat daerah. Pada hari yang sama, Senin (4/5/2026), kelompok Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya juga melayangkan laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melakukan tindak pidana penghasutan serta penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini juga sudah memicu reaksi dari berbagai daerah. Aliansi Profesi Advokat Maluku misalnya, juga telah lebih dulu melaporkan Ade Armando dan Abu Janda terkait unggahan video yang sama.

Maraknya laporan hukum ini menunjukkan bahwa isu pemotongan dan penyebaran video ceramah JK ini dianggap sangat sensitif dan berpotensi besar mengganggu stabilitas keamanan serta keharmonisan hubungan antarumat beragama di tanah air. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru