Soal Video Ceramah JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, hingga Grace Natalie

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Aliansi Ormas Islam saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie soal video ceramah JK yang dianggap memicu keresahan dan mengancam kerukunan umat beragama. Foto: Ist.

Perwakilan Aliansi Ormas Islam saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie soal video ceramah JK yang dianggap memicu keresahan dan mengancam kerukunan umat beragama. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sejumlah elemen masyarakat kembali melayangkan laporan hukum soal video ceramah JK terkait pemberitaan dan penyebaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kali ini, sebuah aliansi yang mengatasnamakan 40 organisasi massa Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri.

Ketiga nama yang dilaporkan adalah pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, serta Grace Natalie. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan adanya pemojokan atau framing yang dianggap salah terhadap isi ceramah JK.

“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie,” ujar Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Menurut Syaefullah, para terlapor diduga telah melakukan upaya yang bertujuan untuk memengaruhi persepsi publik atau melakukan framing terkait isi ceramah JK yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP.

Lebih jauh, Syaefullah menegaskan bahwa konten yang disebarkan, termasuk melalui kanal podcast, dinilai telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia dan sudah terbukti menimbulkan dampak negatif.

“Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” jelasnya.

Syaefullah menekankan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah agar kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap telah memutarbalikkan fakta serta memecah belah persatuan.

BACA JUGA:  Litigasi Kehormatan JK: Serangan Balik Fitnah Ijazah

Tak hanya di Bareskrim, kasus serupa juga dilaporkan ke tingkat daerah. Pada hari yang sama, Senin (4/5/2026), kelompok Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya juga melayangkan laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melakukan tindak pidana penghasutan serta penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini juga sudah memicu reaksi dari berbagai daerah. Aliansi Profesi Advokat Maluku misalnya, juga telah lebih dulu melaporkan Ade Armando dan Abu Janda terkait unggahan video yang sama.

Maraknya laporan hukum ini menunjukkan bahwa isu pemotongan dan penyebaran video ceramah JK ini dianggap sangat sensitif dan berpotensi besar mengganggu stabilitas keamanan serta keharmonisan hubungan antarumat beragama di tanah air. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara
Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk
Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan
Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda
Hari Ini, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kaesang Pangarep Tegaskan Komitmen Kawal Reynaldo Bryan Menjadi Ketua Umum HIPMI

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Senin, 18 Mei 2026 - 17:02 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global

Senin, 18 Mei 2026 - 14:40 WIB

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk

Senin, 18 Mei 2026 - 14:11 WIB

Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata

Berita Terbaru