“Nah berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut,” tandas dia, menjelaskan tujuan dari pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Seperti yang telah diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Kelima orang tersebut telah ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.









