Suap Pajak: KPK Periksa Tersangka

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). Foto: Ist.

Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (2/1/2026).

“Hari ini tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1/2026), mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jengkol-jadi-kedok-kiriman-sabu-digagalkan/

Budi Prasetyo belum memerinci secara detail barang bukti apa saja yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil penggeledahan akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

“Saat ini tim masih melakukan penggeledahan tersebut, masih di lapangan. Nanti kami akan update terkait dengan hasil penggeledahannya apa saja,” tutur dia, menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.

 

KPK Periksa Tersangka Suap

Seiring dengan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, KPK juga turut memeriksa kembali tiga dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap ini. Ketiganya yang diperiksa merupakan tersangka dari kalangan penerima suap, yang seluruhnya merupakan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Detik-detik Purnabakti Anwar Usman Pingsan di Gedung MK

“Nah berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut,” tandas dia, menjelaskan tujuan dari pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Seperti yang telah diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Kelima orang tersebut telah ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa Terkait Kasus Ini

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Suap Pajak: KPK Periksa Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Setingkat Menteri
Gempa Dahsyat M 7,9 Guncang Tahuna Sangihe, Kedalaman 105 Km, Belum Ada Laporan Kerusakan
Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM
Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Kembali, Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter Mengarah Barat
Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan
Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci Ludes Terbakar, Armada Damkar Lokal Rusak Hambat Penanganan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:38 WIB

Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Setingkat Menteri

Senin, 8 Juni 2026 - 11:02 WIB

Gempa Dahsyat M 7,9 Guncang Tahuna Sangihe, Kedalaman 105 Km, Belum Ada Laporan Kerusakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:17 WIB

Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:37 WIB

Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas

Berita Terbaru