Suap Pajak: KPK Periksa Tersangka

Senin, 12 Januari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). Foto: Ist.

Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (2/1/2026).

“Hari ini tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1/2026), mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/jengkol-jadi-kedok-kiriman-sabu-digagalkan/

Budi Prasetyo belum memerinci secara detail barang bukti apa saja yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil penggeledahan akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

“Saat ini tim masih melakukan penggeledahan tersebut, masih di lapangan. Nanti kami akan update terkait dengan hasil penggeledahannya apa saja,” tutur dia, menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.

 

KPK Periksa Tersangka Suap

Seiring dengan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, KPK juga turut memeriksa kembali tiga dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap ini. Ketiganya yang diperiksa merupakan tersangka dari kalangan penerima suap, yang seluruhnya merupakan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Viral! Guru Honorer di Kampar Banting Nasi Kotak di Depan Murid, Merasa Tertekan?

“Nah berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut,” tandas dia, menjelaskan tujuan dari pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Seperti yang telah diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Kelima orang tersebut telah ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada.

BACA JUGA:  Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Suap Pajak: KPK Periksa Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru