Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR, Ini Langkah Selanjutnya

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR. (Foto : Ist.)

Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR dapat dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Andreas, hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A.

Proses pemakzulan akan dimulai jika rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. Jika syarat ini terpenuhi, DPR akan melanjutkan proses pemakzulan dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025) untuk meminta proses pemakzulan segera dimulai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berharap pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Perlindungan Guru

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan kepada Sekretariat DPR, DPD, dan MPR. Bimo menyatakan bahwa surat itu telah diterima oleh ketiga lembaga tersebut.

Andreas menjelaskan bahwa jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan tidak disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai proses pemakzulan akan ditentukan oleh hasil rapat paripurna DPR.

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. DPR akan mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan terkait proses pemakzulan ini berdasarkan prosedur yang berlaku dan ketentuan hukum yang ada. D|Red.

BACA JUGA:  PLN Hadirkan Diskon Listrik, Pelanggan Bisa Nikmati Biaya Lebih Murah

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru