Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR, Ini Langkah Selanjutnya

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR. (Foto : Ist.)

Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR dapat dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Andreas, hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A.

Proses pemakzulan akan dimulai jika rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir. Jika syarat ini terpenuhi, DPR akan melanjutkan proses pemakzulan dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025) untuk meminta proses pemakzulan segera dimulai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Resmi Tunjuk Shopee dan Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan kepada Sekretariat DPR, DPD, dan MPR. Bimo menyatakan bahwa surat itu telah diterima oleh ketiga lembaga tersebut.

Andreas menjelaskan bahwa jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan tidak disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai proses pemakzulan akan ditentukan oleh hasil rapat paripurna DPR.

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. DPR akan mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan terkait proses pemakzulan ini berdasarkan prosedur yang berlaku dan ketentuan hukum yang ada. D|Red.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka Siap Berkantor di Papua Atas Perintah Presiden Prabowo

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru