Syariat Islam dalam Konteks Kebhinekaan: Menghargai Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Zuly Qodir (Foto : Ist.)

Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Zuly Qodir (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Zuly Qodir, menekankan pentingnya memahami syariat Islam dalam konteks kebhinekaan di Indonesia. Menurutnya, Islam moderat dapat menjadi jalan untuk menghadirkan syariat dengan cara yang menghargai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kebangsaan.

Zuly mengatakan bahwa praktik syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip keberagaman karena dijalankan dengan cara yang menghargai perbedaan. Namun, masih ada kelompok radikal yang menuduh umat Islam moderat sebagai kaum munafik karena dianggap tidak mendukung penerapan syariat secara formal.

Tuduhan tersebut umumnya didasarkan pada penafsiran ayat Al-Qur’an yang keliru. Zuly menjelaskan bahwa penafsiran ayat harus dipahami secara kontekstual dan tidak dijadikan sebagai klaim pembenaran secara sepihak. Ayat-ayat tersebut memang benar demikian bunyinya, tetapi maknanya terbatas pada hukum keagamaan, bukan hukum kemasyarakatan atau kenegaraan.

Menurut Zuly, hukum keagamaan seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji memang harus ditaati umat Islam. Namun, hukum kemasyarakatan atau kenegaraan diatur oleh negara dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Penjelasan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, terutama di tengah maraknya narasi radikal yang menolak hukum negara dengan alasan melanggar hukum Tuhan.

BACA JUGA:  Ancaman terhadap Taman Nasional Tesso Nilo: Investigasi Kejagung dalami SHM Ilegal dan Kerusakan Ekosistem

Sejak awal berdiri, Indonesia telah menyatakan dirinya bukan sebagai negara agama. Namun, nilai-nilai keagamaan, termasuk Islam, tetap dihargai dan diakomodasi oleh negara. Bukti nyata dari akomodasi ini dapat dilihat dari perayaan hari-hari besar keagamaan yang diakui oleh negara, serta tidak adanya pelarangan terhadap aktivitas peribadatan.

Zuly meyakini bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai kebebasan beragama. Prinsip ini sesuai dengan semangat Perjanjian Madinah pada zaman Rasulullah yang memberikan kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Dalam konteks ini, Zuly menekankan pentingnya konsistensi dalam melakukan narasi moderasi beragama untuk menekan narasi radikal. Ia juga mengingatkan umat beragama untuk tidak meniru aksi-aksi kekerasan yang dilakukan kelompok radikal.

BACA JUGA:  KMDT dan PPRSI Siap Bersinergi Majukan Danau Toba

Upaya kontranarasi terhadap paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme harus dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan semua pihak. Narasi moderat harus didukung oleh aksi nyata dan penyebaran nilai-nilai kebangsaan yang kuat.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya moderasi beragama dan menolak narasi radikal yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Zuly berharap bahwa dengan kerja sama dan konsistensi, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola keberagaman dan mempromosikan perdamaian.

Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya moderasi beragama, diharapkan dapat meningkatkan keharmonisan dan kestabilan sosial di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru