Syariat Islam dalam Konteks Kebhinekaan: Menghargai Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Zuly Qodir (Foto : Ist.)

Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Zuly Qodir (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Zuly Qodir, menekankan pentingnya memahami syariat Islam dalam konteks kebhinekaan di Indonesia. Menurutnya, Islam moderat dapat menjadi jalan untuk menghadirkan syariat dengan cara yang menghargai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kebangsaan.

Zuly mengatakan bahwa praktik syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip keberagaman karena dijalankan dengan cara yang menghargai perbedaan. Namun, masih ada kelompok radikal yang menuduh umat Islam moderat sebagai kaum munafik karena dianggap tidak mendukung penerapan syariat secara formal.

Tuduhan tersebut umumnya didasarkan pada penafsiran ayat Al-Qur’an yang keliru. Zuly menjelaskan bahwa penafsiran ayat harus dipahami secara kontekstual dan tidak dijadikan sebagai klaim pembenaran secara sepihak. Ayat-ayat tersebut memang benar demikian bunyinya, tetapi maknanya terbatas pada hukum keagamaan, bukan hukum kemasyarakatan atau kenegaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zuly, hukum keagamaan seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji memang harus ditaati umat Islam. Namun, hukum kemasyarakatan atau kenegaraan diatur oleh negara dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Penjelasan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, terutama di tengah maraknya narasi radikal yang menolak hukum negara dengan alasan melanggar hukum Tuhan.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022

Sejak awal berdiri, Indonesia telah menyatakan dirinya bukan sebagai negara agama. Namun, nilai-nilai keagamaan, termasuk Islam, tetap dihargai dan diakomodasi oleh negara. Bukti nyata dari akomodasi ini dapat dilihat dari perayaan hari-hari besar keagamaan yang diakui oleh negara, serta tidak adanya pelarangan terhadap aktivitas peribadatan.

Zuly meyakini bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai kebebasan beragama. Prinsip ini sesuai dengan semangat Perjanjian Madinah pada zaman Rasulullah yang memberikan kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Dalam konteks ini, Zuly menekankan pentingnya konsistensi dalam melakukan narasi moderasi beragama untuk menekan narasi radikal. Ia juga mengingatkan umat beragama untuk tidak meniru aksi-aksi kekerasan yang dilakukan kelompok radikal.

BACA JUGA:  Budiman Sujatomiko Berjanji akan Menyelamatkan Kelas Menengah dari Kemiskinan yang Segera Terjadi

Upaya kontranarasi terhadap paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme harus dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan semua pihak. Narasi moderat harus didukung oleh aksi nyata dan penyebaran nilai-nilai kebangsaan yang kuat.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya moderasi beragama dan menolak narasi radikal yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Zuly berharap bahwa dengan kerja sama dan konsistensi, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola keberagaman dan mempromosikan perdamaian.

Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya moderasi beragama, diharapkan dapat meningkatkan keharmonisan dan kestabilan sosial di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru