Tangis Pilu Ibu Korban Air Keras di Johar Baru: Menanti Keadilan di Tengah Penangguhan Penahanan Pelaku

Johar Baru
Ilustrasi penyiraman air keras ke anak berusia 16 Tahun. Foto: Ist.

Terkait lambatnya proses pelimpahan, pihak kepolisian menjelaskan adanya kendala administratif. Berkas perkara sempat mengalami beberapa kali perbaikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Fenomena “bolak-balik” berkas ini diakui sebagai bagian dari upaya memastikan dakwaan yang disusun nanti kuat dan tidak celah.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menunggu status P21 atau pernyataan bahwa berkas perkara sudah lengkap dari pihak kejaksaan. Jika status tersebut sudah keluar, maka tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan. “Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” lanjut Rita.

Di sisi lain, kondisi MR masih jauh dari kata pulih. Rawat jalan yang ia jalani merupakan proses panjang yang melelahkan, baik secara fisik maupun finansial bagi keluarganya. Setiap kali perban dibuka, luka itu menjadi pengingat kejam akan peristiwa di malam berdarah Johar Baru tersebut.

Bacaan Lainnya

Masyarakat kini menyoroti bagaimana sistem peradilan menangani kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku. Bagi keluarga MR, wajib lapor yang dijalani pelaku dianggap tidak sebanding dengan penderitaan seumur hidup yang harus ditanggung oleh putra mereka akibat hilangnya fungsi penglihatan.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Harapan terakhir sang ibu hanyalah melihat para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara setimpal di hadapan hakim. Keadilan bagi MR bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan tentang pengakuan atas ruang hidup dan masa depan yang telah dirampas secara paksa oleh siraman zat kimia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait