Medan- Mediadelegasi: Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam amar putusan yang dibacakan Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, terdakwa Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), salah seorang dari 4 terdakwa kurir 23 kg sabu akhirnya dijatuhi Hukum mati.
Para terdakwa- terdakwa disebut-sebut masuk jaringan narkotika antarprovinsi, agenda sidang Putusan Hakim terhadap terdakwa Daniel Edi Johsnnes di PN Medan, ruang Cakra 8, Kamis (22/4/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova alias conform.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
“Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Hendra Sotardodo.
Sementara pada persidangan lalu JPU Dwi Meily Nova menuntut keempat terdakwa yaitu Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), Chairul Aswad Alias Irul (36), Afri Andi Alias Kodok (38) dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang (46), masing-masing berkas terpisah agar dipidana hukuman maksimal, pidana mati.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta dan jika berhasil akan diberi upah sebesar Rp50 juta.
Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 2436 SKQ, terdakwa Danil, Senin (15/6/2020) lalu menjemput Chairul dari kediamannya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk berangkat ke Medan.