Tim Transisi Bentukan Bupati dan Wabup Samosir Terpilih Menuai Tanggapan

“Setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih dilantik, mereka wajib menuangkan Visi, Misi dan Program Strategisnya saat Kampanye ke dalam RPJMD. RPJMD tersebut dilaksanakan melalui penyusunan RKPD tahunan, yang dituangkan ke dalam APBD. Begitu mekanisme kerjanya. Semuanya harus melalui proses politik dengan melibatkan DPRD,” paparnya.

Robert Simbolon yang pernah  Pejabat Gubernur NTT dan Pejabat Gubernur Bengkulu itu juga menjelaskan tentang pengalaman pribadinya.

“Pengalaman saya, KDH dan WKDH terpilih bisa saja membentuk satu Tim Percepatan yang bertugas menyelaraskan ABPD berjalan yang sudah given dengan agenda kerja prioritas KDH dan WKDH terpilih yang dipandang perlu segera dilaksanakan setelah dilantik,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Pejabat Gibernur saya yang memimpin pertemuan Tim Percepatan dengan para Kepala OPD. Bukan Tim Percepatan yg mengundang para Kepala OPD. Karena apabila arahan KDH dan WKDH Terpilih melalui Tim Percepatan berimplikasi kepada perubahan dalam APBD, harus disampaikan ke DPRD utk meminta persetujuan,” pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan tim transisi Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih, Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang mengundang Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Posko Paslon Vantas, Rabu (21/4). D|Sam-59

Pos terkait